Quantcast
Channel: aktivis – UCAN Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 53

Aktivis Bersumpah Tidak Akan Dibungkam Dengan UU Siber Vietnam

$
0
0

Para aktivis di Vietnam telah berjanji untuk tidak dibungkam dengan  sebuah undang-undang (UU) internet yang kontroversial yang dirancang untuk mengontrol para pengkritik terhadap pemerintah komunis dan mengekang hak publik untuk kebebasan berekspresi.

UU Keamanan Siber, yang mulai berlaku pada 1 Januari, mengkriminalisasi para pengkritik terhadap negara dan menuntut para provider  internet lokal menghapus konten yang dianggap “berbahaya” bagi pemerintah.

Raksasa teknologi termasuk Facebook dan Google juga diperintahkan tahun lalu untuk menyimpan data pengguna mereka di kantor-kantor di dalam negeri.

Para aktivis menanggapi berita ini dengan menghibau  bos  media sosial raksasa itu Mark Zuckerberg dengan ultimatum hingga Juli: ‘jangan mematuhi  UU  kejam ini, atau menghadapi boikot.’

Surat kabar Tuoitre yang dikelola pemerintah melaporkan bahwa sejak awal tahun baru, para pengguna internet menghadapi risiko hukuman jika mereka terlibat dalam kegiatan apa pun yang dianggap melawan negara, mendistorsi sejarah revolusi komunis, menyebarkan berita palsu, mencegah pasukan internet melindungi keamanan siber atau memposting rahasia negara, bisnis, keluarga atau individu.

Asosiasi Jurnalis Vietnam yang dikelola pemerintah meminta para jurnalis untuk tidak memproduksi atau memposting tulisan, klip video, atau komentar yang menentang kebijakan Partai Komunis Vietnam atau negara di media sosial.

Pengacara Le Cong Dinh mengatakan UU itu pasal 43 memungkinkan pemerintah mengumpulkan tanggal pribadi warga sipil dan mengekang kebebasan berekspresi, pers, dan informasi, meskipun hak-hak mereka  diakui oleh konstitusi negara tersebut.

Dia mengatakan pemerintah telah secara efektif memberikan dirinya hak untuk melanggar hak asasi manusia  dan masyarakat sipil demi kepentingan keamanan dan ketertiban nasional, ketertiban sosial dan keselamatan, moralitas dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah berpura-pura mengakui hak asasi manusia dan hak-hak sipil untuk menunjukkan (pihaknya peduli tentang ini) kepada komunitas internasional,” tulis mantan tahanan politik itu dalam satu posting di Facebook.

Dinh menjelaskan UU itu tidak adil dan tidak masuk akal karena  melanggar hak asasi manusia. Dia menyerukan kepada orang-orang dengan rasa kewajiban moral  kuat menentang  UU itu dan seolah-olah UU itu tidak ada, dan bahkan melanggarnya jika perlu.

Pastor Anthony Le Ngoc Thanh, seorang aktivis hak, mengatakan UU Keamanan Siber bertujuan  mengendalikan pikiran orang-orang untuk melindungi pemerintah, bukan kepentingan umum.

Imam itu mengatakan UU itu melanggar aktivitas offline orang. Ke  depan, pemerintah akan membatasi pergerakan, kesejahteraan sosial dan kepentingan lain dari mereka yang melanggarnya.

Pengacara hak Pham Doan Trang mengatakan beberapa pengguna Facebook mungkin takut akun mereka dibatasi, dan mereka mungkin ditangkap karena melanggar UU  baru.

Namun, dia tidak percaya pemerintah dan pasukan keamanannya  akan membungkam para aktivis.

Trang mengatakan di akun Facebooknya bahwa tidak mungkin melarang layanan internet dan membungkam publik karena orang-orang “sudah mengenal dan telah menjadi kecanduan internet dan media sosial.”

Perusahaan layanan internet termasuk Facebook dan Google tidak mempunyai alasan untuk menyerah pada pemerintah Vietnam, tambahnya.

Dia mengatakan pemerintah otoriter tidak akan pernah dapat sepenuhnya mengendalikan kehidupan masyarakat. Selain itu, publik telah menjadi tidak percaya pada mereka yang menjalankan negara.

Trang mengatakan mereka yang mengeluh terhadap Partai Komunis atau UU Keamanan Siber tidak akan dibungkam, tetapi akan terus memposting pemikiran dan keprihatinan mereka tentang hak, demokrasi dan ketidakadilan online.

Vietnam  dengan 95 juta penduduk ini  memiliki sekitar 60 juta pengguna Facebook. Aktivis dan pembangkang lokal menggunakan media sosial untuk mempromosikan dan berbagi materi tentang hak asasi manusia dan demokrasi meskipun ada risiko dituduh menyebarkan propaganda anti-negara.

Di antaranya adalah aktivis lingkungan Katolik Le Dinh Luong, yang dijatuhi hukuman 20 tahun terkait  kegiatannya. Sebagian besar orang dalam daftar tersebut  dituduh menyebarkan materi anti-pemerintah di media sosial.

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 53

Latest Images

Trending Articles